You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Pembangunan Kampung Atlet Diambil Alih KemenPU-Pera
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Pembangunan Kampung Atlet Diambil Alih KemenPU-Pera

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pembangunan kampung atlet telah dialihkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPU-Pera). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya diwajibkan merehab Velodrome dan pembangunan Light Rapid Transit (LRT). 

Nggak batal. Yang bangun KemenP-Pera. Kami cuma Velodrome

"Nggak batal. Yang bangun KemenP-Pera. Kami cuma Velodrome," kata Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (28/12).

Basuki mengaku, tidak kecewa dengan pengambilalihan pembangunan kampung atlet tersebut. Terlebih, Pemprov DKI Jakarta tidak mendapat izin dari DPR RI untuk pemanfaatan lahan di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Batal Bangun Kampung Atlet, Basuki Fokus Bangun Depo LRT

"Kami justru senang. Kalau kami yang bangun, duit kami keluar. Kedua, rusun itu subsidi. Sekarang bayangin kamu kalau tinggal di rusun bayarnya Rp 15 ribu per hari, tapi biaya perawatan, sudah kayak servis apartemen," ucapnya.

Pemprov DKI Jakarta sendiri telah melakukan beberapa persiapan untuk pembangunan kampung atlet, seperti desain dan lelang kontraktor. Pemenang lelang juga sudah ada, yakni PT Wijaya Karya. "Mungkin kalau dia mau cepat ya desainnya dipakai. Kan sudah sudah lelang. Kalau dia mau pakai kami kasih," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1201 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1192 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye997 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye956 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye863 personBudhi Firmansyah Surapati